ONE AYAT A DAY
۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya‘ā'irillāh(i), faman ḥajjal-baita awi‘tamara falā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa‘a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm(un).
Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa'i antara Safa dan Marwah. Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya. Karena itu, Masjidilharam dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan. Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa'i ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa'i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji. Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya. Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam). Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan "tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya" padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib aka…