ONE AYAT A DAY
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ
Kutiba ‘alaikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu in taraka kahirā(n), al-waṣiyyatu lil-wālidaini wal-aqrabīna bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muttaqīn(a).
Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Secara umum menurut bunyi ayat 180 ini, Allah mewajibkan berwasiat bagi orang yang beriman yang merasa bahwa ajalnya sudah dekat, dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan mati. Kewajiban berwasiat, bagi orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah mati dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan baik (adil dan wajar). Para ulama mujtahid, dalam menetapkan suatu hukum wasiat yang positif dari ayat 180 ini, memerlukan pembahasan dan penelitian terhadap ayat-ayat lain dalam Al-Qur'an dan terhadap hadis-hadis Nabi yang ada hubungannya dengan persoalan ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain: 1. Jumhur ulama memberikan pendapat bahwa ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat harta waris yang diturunkan dengan terperinci pada surah an-Nisa' ayat 11 dan 12 dengan alasan antara lain sebagai berikut: a. Sabda Rasulullah saw: Sesungguhnya Allah swt telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris (Riwayat Ahmad dan al-Baihaqi dari Abu Umamah al-Bahili). Hadis ini walaupun tidak mutawatir, namun telah diterima baik oleh para ulama Islam semenjak dahulu. b. Para ulama sependapat bahwa ayat-ayat harta waris tersebut diturunkan sesudah ayat wasiat ini. 2. Para ulama yang berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakh oleh ayat-ayat harta w…