ONE AYAT A DAY
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Al-ḥajju asyhurum ma‘lūmāt(un), faman faraḍa fīhinnal-ḥajja falā rafaṡa wa lā fusūqa wa lā jidāla fil-ḥajj(i), wa mā taf‘alū min khairiy ya‘lamhullāh(u), wa tazawwadū fa'inna khairaz-zādit-taqwā, wattaqūni yā ulil-albāb(i).
(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.
Waktu untuk mengerjakan haji itu sudah ada ketetapannya yaitu pada bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak dibolehkan pada bulan-bulan yang lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan sudah berlaku di dalam mazhab Abu Hanifah, Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwa waktu mengerjakan haji itu ialah pada bulan Syawal, Zulkaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Zulhijah. Ketentuan-ketentuan waktu haji ini telah berlaku dari sejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Setelah agama Islam datang ketentuan-ketentuan itu tidak diubah, malahan diteruskan sebagai-mana yang berlaku. Orang-orang yang sedang mengerjakan haji dilarang bersetubuh, mengucapkan kata-kata keji, melanggar larangan-larangan agama, berolok-olok, bermegah-megah, bertengkar, dan bermusuhan. Semua perhatian ditujukan untuk berbuat kebaikan semata-mata. Hati dan pikiran hanya tercurah kepada ibadah, mencari keridaan Allah dan selalu mengingat-Nya. Apa saja kebaikan yang dikerjakan seorang Muslim yang telah mengerjakan haji, pasti Allah akan mengetahui dan mencatatnya dan akan dibalas-Nya dengan pahala yang berlipat ganda. Agar ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan sempurna maka setiap orang hendaklah membawa bekal yang cukup, lebih-lebih bekal makanan, minuman, pakaian dan lain-lain, yaitu bekal selama perjalanan dan mengerjakan haji di tanah suci dan bekal untuk kembali sampai di tempat masing-masing. Diriwayatkan…