ONE AYAT A DAY
اَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسٰكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِى الْبَحْرِ فَاَرَدْتُّ اَنْ اَعِيْبَهَاۗ وَكَانَ وَرَاۤءَهُمْ مَّلِكٌ يَّأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا
Ammas-safīnatu fa kānat limasākīna ya‘malūna fil-baḥri fa arattu an a‘ībahā, wa kāna warā'ahum malikuy ya'khużu kulla safīnatin gaṣbā(n).
Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut. Maka, aku bermaksud membuatnya cacat karena di hadapan mereka ada seorang raja (zalim) yang mengambil setiap perahu (yang baik) secara paksa.
Khidir menerangkan sebab ia mengerjakan berbagai tindakan yang telah dilakukannya. Adapun perbuatan Khidir melubangi perahu karena perahu itu kepunyaan satu kaum yang lemah dan miskin. Mereka tidak mampu menolak kezaliman raja yang akan merampas perahunya itu, dan mereka mempergunakan perahu itu untuk menambah penghasilannya dengan mengangkut barang-barang dagangan atau menyewakannya pada orang-orang lain. Khidir sengaja membuat cacat pada perahu itu dengan jalan melubanginya karena di hadapannya ada seorang raja zalim yang suka merampas dan menyita setiap perahu yang utuh dan tidak mau mengambil perahu yang cacat, sehingga karena adanya cacat tersebut perahu itu akan selamat. Para Nabi biasanya menetapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang nampak di hadapannya, sedangkan soal-soal yang merupakan rahasia intern diserahkan kepada kebijaksanaan Allah sesuai dengan bunyi sebuah hadis yang dikutip dari Kitab Tafsir al-Maragi jilid VI halaman 7 sebagai berikut: "Kami (para Nabi) menetapkan sesuatu sesuai dengan fakta yang nampak dalam pandangan mata, sedangkan Allah mengetahui hakikatnya." Hukum-hukum yang berlaku di dunia ini berlandaskan kepada sebab-sebab yang hakiki yaitu fakta-fakta yang sebenarnya dan hal ini hanya diperlihatkan Allah kepada beberapa orang hamba-Nya saja. Oleh karena itu Nabi Musa menyangkal atas perbuatan Khidir dan beliau tidak mengetahui bah…